Catat, Deadline Struktur dan Skala Upah Perusahaan Sampai Bulan Oktober
Selasa, 21 Agustus 2017|09:08:34
Berdasarkan instruksi yang tertuang
dalam Peraturan Menteri tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 tentang
Struktur dan Skala Upah yang berlaku sejak 21 Maret 2017, MUC Tax Research
Institute, mengingatkan agar pemerintah segera mengintruksikan kepada seluruh
pengusaha yang beroperasi di Indonesia untuk menyusun struktur dan skala upah.
Hal itu disampaikan Amaruly Utami,
peneliti MUC Tax Research Institute. Dia menjelaskan, batas perusahaam untuk
menyusun struktur dan skala upah sampai tanggal 23 Oktober.
“Kalau nanti pengusaha yang tidak
mengikuti intruksi, pemerintah bisa memberikan sanksi administrasi, dengan cara
teguran tertulis, bahkan kegiatan usaha dari perusahaan tersebut bisa
dibekukan,” ungkapnya, dalam keterangan press release, Jakarta, 4 Agustus 2017.
Program yang dicanangkan pemerintah
terkait penyusunan stuktur dan skala upah, sebenarnya sudah hal biasa yang
dijalankan di luar negri. Dimana, dari program penyusunan dan skala upah,
pemerintah bisa menentukan kebijakan dan perlindungan mengenai standar upah
yang akan diterima pekerja/buruh.
Tegasnya, dengan dikeluarkannya Peraturan
Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala
Upah yang berlaku sejak 21 Maret 2017, pemerintah bisa lebih cepat mengetahui
yang patuh membuat peraturan perusahaan atau yang tidak patuh.
“Kalau nanti ada perusahaan yang tidak
patuh, pemerintah bisa langsung inspeksi mendadak (sidak) untuk mempertanyakan
standar upah dari Permenaker No. 1 Tahun
2017 tentang Struktur dan Skala Upah,” ungkapnya.
Kiki juga menyarankan, agar pemerintah
segera melakukan kebijakan Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala
Upah, kepada pengusaha dan pekerja. Dia optimis, kalau sosialisasi ini berjalan
dengan baik akan mendapat dampak yang baik pula, terutama dalam urusan untuk mendapatkan
kepastian upah dan promosi jabatan sesuai prestasi kinerjanya.
Adapun criteria perusahaan yang
ditentukan dalam Permenaker No.1 Tahun 2017 Struktur dan Skala Upah, dari
perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan perusahaan, baik
milik sendiri maupun pihak lain, yang mempekerjakan minimal 10 orang pekerja
atau buruh. Hal itu mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang No 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, antara pengusaha dan pekerja.
Selain itu, aturan struktur dan skala ppah
harus dilampirkan pada saat pendaftaran, perpanjangan atau pembaharuan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan, dengan
diperlihatkan kepada pejabat terkait. Tegasnya, pengusaha yang tidak
menyusun stuktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada pekerjanya
akan dikenai sanksi administrative yang diatur dalam Permenaker No. 20 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah 78
Tahun 2015 tentang Pengupahan. (A1)
Kamis, 3 Agustus 2017 - 16:36 wib
Terapkan Kewajiban Struktur dan Skala Upah, Pemerintah Dinilai Lindungi Tenaga Kerja
JAKARTA - Pemerintah meminta seluruh pengusaha yang beroperasi di Indonesia untuk menyusun struktur dan skala upah
hingga batas waktu 23 Oktober 2017. Bagi pengusaha yang melalaikan
instruksi pemerintah ini terancam sanksi administratif, mulai dari
teguran tertulis hingga pembekuan usaha.
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil hingga yang terbesar berdasarkan nilai atau bobot jabatan. Dalam menyusun struktur dan skala upah, pengusaha mengacu pada upah pokok.
Senior Researcher MUC Tax Research Institute Kiki Amaruly Utami menuturkan, penyusunan stuktur dan skala upah sudah lazim diterapkan di luar negeri, terutama oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
“Bagi pemerintah tentu untuk meberikan perlindungan bagi pekerja mengenai standar upah yang akan diterimanya,” ujar Kiki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah bisa memantau mana saja perusahaan yang patuh membuat Peraturan Perusahaan dan mana yang tidak. Karena ada upaya paksa dari pemerintah, yang diikuti dengan (sidak) inspeksi mendadak standar upah berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Perusahaan,” lanjutnya.
Menurutnya, stuktur dan skala upah wajib disosialisasikan pengusaha ke pekerja, maka pekerja juga akan mendapatkan jaminan dan kepastian promosi jabatan dan kenaikan upah berdasarkan kinerjanya.
“Sementara bagi pengusaha, dia bisa melihat posisinya di market dan ke depannya akan berpengaruh langsung ke kesejahteraan karyawan,” tutur Kiki.
Namun, dia tidak menampik akan ada tambahan beban operasional bagi pengusaha untuk membuat stuktur dan skala upah. Hal ini juga terkait dengan profesionalitas pengusaha dalam menyiapkan sistem evaluasi kinerja (performance appraisal) dan promosi, serta upaya untuk meningkatkan kapabilitas karyawan. (read more)
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil hingga yang terbesar berdasarkan nilai atau bobot jabatan. Dalam menyusun struktur dan skala upah, pengusaha mengacu pada upah pokok.
“Bagi pemerintah tentu untuk meberikan perlindungan bagi pekerja mengenai standar upah yang akan diterimanya,” ujar Kiki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah bisa memantau mana saja perusahaan yang patuh membuat Peraturan Perusahaan dan mana yang tidak. Karena ada upaya paksa dari pemerintah, yang diikuti dengan (sidak) inspeksi mendadak standar upah berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Perusahaan,” lanjutnya.
Menurutnya, stuktur dan skala upah wajib disosialisasikan pengusaha ke pekerja, maka pekerja juga akan mendapatkan jaminan dan kepastian promosi jabatan dan kenaikan upah berdasarkan kinerjanya.
“Sementara bagi pengusaha, dia bisa melihat posisinya di market dan ke depannya akan berpengaruh langsung ke kesejahteraan karyawan,” tutur Kiki.
Namun, dia tidak menampik akan ada tambahan beban operasional bagi pengusaha untuk membuat stuktur dan skala upah. Hal ini juga terkait dengan profesionalitas pengusaha dalam menyiapkan sistem evaluasi kinerja (performance appraisal) dan promosi, serta upaya untuk meningkatkan kapabilitas karyawan. (read more)
Source: http://economy.okezone.com
Batas Gaji Bebas Pajak RI Salah Satu Tertinggi di Asia Tenggara
Jakarta - Penetapan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diterapkan Indonesia saat ini menjadi salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara. Besaran gaji bebas pajak saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Secara umum, batas gaji bebas pajak yang berlaku di Indonesia terbilang cukup tinggi. Namun demikian, masih ada beberapa negara yang ternyata memberlakukan batas PTKP di atas Indonesia.
Termasuk di antaranya Thailand, Singapura dan Timor Leste. Jika dikonversi ke dalam kurs mata uang dolar Amerika Serikat (AS), ketiga negara tersebut masing-masing memberlakukan batasan PTKP sebesar US$ 4.468, US$ 6.000, dan US$ 16.099 per tahun.
Rencananya pemerintah akan mengubah formula penetapan batasan PTKP dari kewajiban membayar pajak. Tujuannya untuk mendorong tax ratio lebih tinggi.
Kajian pengubahan formula dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Mengutip data MUC Tax Research Institute, Jakarta, Jumat (21/7/2017). Berikut batasan PTKP di negara-negara Asia Tenggara:
- Singapura US$ 16.099
- Timor Leste US$ 6.000
- Thailand US$ 4.468
- Indonesia US$ 4.050
- Kamboja US$ 2.931
- Vietnam US$ 2.639
- Myanmar US$ 1.472
- Laos US$ 1.452
- Malaysia US$ 1.165
Hanya Brunei Darussalam dan Filipina yang tidak memiliki batasan gaji bebas pajak. MUC Tax Research Institute menyebutkan, Brunei Darussalam tidak memungut pajak terhadap orang pribadi alias personal income tax, sedangkan Filiina tidak menetapkan batasan PTKP. (ang/ang)
Source: https://finance.detik.com
Source: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi
Dalam rangka mendorong kehati-hatian Perusahaan Non-Bank dalam mengelola risiko Utang Luar Negeri, Bank Indonesia menerbitkan peraturan No. 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Perusahaan Non-bank. Selanjutnya berdasarkan peraturan No. 14/21/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa, setiap perusahaan yang mempunyai kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) dan merupakan debitur Utang Luar Negeri (ULN) diwajibkan untuk menyampaikan laporan mengenai kegiatan LLD dan ULN kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. (selengkapnya)
Tips Menandatangani SPT
Jumat, 28 November 2014
Oleh Lusi Wiratno, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kewajiban menyampaikan SPT oleh Wajib Pajak kadang dianggap tidak terpenuhi hanya oleh “hal kecil” seperti lupa menandatangani SPT. Padahal, jika diteliti lebih lanjut, tanda tangan bukanlah hal kecil, ia justru menjadi hal yang paling utama saat penyampaian SPT (Selengkapnya)
Pidana Pajak Bagi Yang Belum Ber-NPWP
Rabu, 15 Oktober 2014
Oleh Amin Laili, Pegawai DJP
Sebagian masyarakat Indonesia menganggap bahwa jika seseorang tidak memiliki NPWP, maka tidak memiliki hak perpajakan serta tidak akan dikenai kewajiban perpajakan. Tanpa NPWP dianggap tanpa masalah pajak, tak perlu bayar pajak, tak perlu lapor pajak, tak perlu takut ditagih pajak, tak perlu ngeri dipenjara karena pajak, dan sederet keuntungan lainnya (Selengkapnya)
Sudahkah Pembetulan SPT Dilakukan Dengan Benar?
Jumat, 12 September 2014
Oleh Irwan Aribowo, S.E, M. Si
Sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar serta melaporkan sendiri besarnya pajak terutang dalam suatu masa pajak. Salah satu wujud pelaksanaan sistem self assessment tersebut adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dimulai dari menghitung hingga melaporkannya tanpa melalui campur tangan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Seiring berjalannya waktu, dimungkinkan SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) disadari dikemudian hari ada yang salah. Apabila hal ini terjadi langkah apa yang bisa dilakukan? (Selengkapnya)
Cara untuk Mendapatkan NPWP
Pajak.go.id
Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut: (Selengkapnya)
Cara Pembayaran Pajak
Pajak.go.id
Wajib Pajak (orang pribadi atau badan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus sesuai dengan sistem self assessment, yaitu wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut (Selengkapnya)
Cara Pelaporan Pajak
Pajak.go.id
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan. SPT dapat dibedakan sebagai berikut (Selengkapnya)
Jakarta - Penetapan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diterapkan Indonesia saat ini menjadi salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara. Besaran gaji bebas pajak saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Secara umum, batas gaji bebas pajak yang berlaku di Indonesia terbilang cukup tinggi. Namun demikian, masih ada beberapa negara yang ternyata memberlakukan batas PTKP di atas Indonesia.
Termasuk di antaranya Thailand, Singapura dan Timor Leste. Jika dikonversi ke dalam kurs mata uang dolar Amerika Serikat (AS), ketiga negara tersebut masing-masing memberlakukan batasan PTKP sebesar US$ 4.468, US$ 6.000, dan US$ 16.099 per tahun.
Rencananya pemerintah akan mengubah formula penetapan batasan PTKP dari kewajiban membayar pajak. Tujuannya untuk mendorong tax ratio lebih tinggi.
Kajian pengubahan formula dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Mengutip data MUC Tax Research Institute, Jakarta, Jumat (21/7/2017). Berikut batasan PTKP di negara-negara Asia Tenggara:
- Singapura US$ 16.099
- Timor Leste US$ 6.000
- Thailand US$ 4.468
- Indonesia US$ 4.050
- Kamboja US$ 2.931
- Vietnam US$ 2.639
- Myanmar US$ 1.472
- Laos US$ 1.452
- Malaysia US$ 1.165
Hanya Brunei Darussalam dan Filipina yang tidak memiliki batasan gaji bebas pajak. MUC Tax Research Institute menyebutkan, Brunei Darussalam tidak memungut pajak terhadap orang pribadi alias personal income tax, sedangkan Filiina tidak menetapkan batasan PTKP. (ang/ang)
Source: https://finance.detik.com
Meninjau Rencana Pajak Progresif Lahan Kosong
Minggu, 16/04/2017 16:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ada istilah yang populer di dunia bisnis yakni high risk high return,
yang artinya semakin tinggi risiko investasi semakin tinggi potensi
keuntungan yang bisa didapat. Namun, prinsip itu seolah dikecualikan
untuk investasi berbasis lahan karena menjanjikan keuntungan yang sangat
besar dengan sedikit risiko. Terlebih jika fungsinya ditingkatkan
menjadi ruang usaha atau hunian.
Tanah atau lahan adalah instrumen investasi yang tidak bisa diproduksi atau dihasilkan sehingga ketersediaannya terbatas. Sementara itu, kebutuhan manusia akan lahan hunian atau ruang usaha semakin hari semakin meningkat. Faktor supply and demand yang tidak seimbang itu membuat harga tanah terus meroket, apalagi jika lokasinya strategis.
Kondisi ini kemudian merangsang investasi sekaligus spekulasi. Tujuan keduanya adalah sama-sama untuk meraup untung berlipat-lipat di tengah tren harga tanah yang meningkat. Bedanya, pembelian lahan dengan tujuan investasi telah menyiapkan rencana bisnis yang matang dan mempertimbangkan berbagai risiko yang terukur. Sementara penguasaan lahan dalam konteks spekulasi hanya didasarkan pada perburuan rente tanpa motif bisnis yang jelas.
Alhasil banyak lahan yang dimiliki oleh segelintir orang dan dibiarkan menganggur hanya untuk spekulasi. Di sisi lain, banyak masyarakat atau pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan lahan dengan harga terjangkau untuk hunian atau ruang usaha.
Wajar jika pemerintah gerah dengan ulah spekulan tanah dengan mewacanakan pengenaan pajak progresif atas lahan menganggur atau idle. Meskipun, dibalik itu ada kepentingan pemerintah yang lebih besar, yakni demi menggenjot penerimaan negara.
Namun, tak mudah bagi Indonesia untuk bisa menerapkan pajak progresif atas lahan kosong. Pertama, keterbatasan jumlah tenaga penilai dan tingginya biaya penilaian lahan. Kedua,belum ada definisi dan kriteria yang jelas untuk menentukan lahan kosong.
Berdasarkan sampel kasus penerapan pajak lahan kosong di sejumlah negara, masing-masing otoritas memiliki perbedaan dalam menentukan, mengidentifikasi dan menetapkan prioritas lahan kosong. Misalnya, mulai dari menyusun biaya lahan kosong, memilih cara dan mekanismenya, serta menentukan siapa yang mendapatkan manfaat dari biaya. (read more)
Tanah atau lahan adalah instrumen investasi yang tidak bisa diproduksi atau dihasilkan sehingga ketersediaannya terbatas. Sementara itu, kebutuhan manusia akan lahan hunian atau ruang usaha semakin hari semakin meningkat. Faktor supply and demand yang tidak seimbang itu membuat harga tanah terus meroket, apalagi jika lokasinya strategis.
Kondisi ini kemudian merangsang investasi sekaligus spekulasi. Tujuan keduanya adalah sama-sama untuk meraup untung berlipat-lipat di tengah tren harga tanah yang meningkat. Bedanya, pembelian lahan dengan tujuan investasi telah menyiapkan rencana bisnis yang matang dan mempertimbangkan berbagai risiko yang terukur. Sementara penguasaan lahan dalam konteks spekulasi hanya didasarkan pada perburuan rente tanpa motif bisnis yang jelas.
Alhasil banyak lahan yang dimiliki oleh segelintir orang dan dibiarkan menganggur hanya untuk spekulasi. Di sisi lain, banyak masyarakat atau pelaku usaha yang kesulitan mendapatkan lahan dengan harga terjangkau untuk hunian atau ruang usaha.
Wajar jika pemerintah gerah dengan ulah spekulan tanah dengan mewacanakan pengenaan pajak progresif atas lahan menganggur atau idle. Meskipun, dibalik itu ada kepentingan pemerintah yang lebih besar, yakni demi menggenjot penerimaan negara.
Namun, tak mudah bagi Indonesia untuk bisa menerapkan pajak progresif atas lahan kosong. Pertama, keterbatasan jumlah tenaga penilai dan tingginya biaya penilaian lahan. Kedua,belum ada definisi dan kriteria yang jelas untuk menentukan lahan kosong.
Berdasarkan sampel kasus penerapan pajak lahan kosong di sejumlah negara, masing-masing otoritas memiliki perbedaan dalam menentukan, mengidentifikasi dan menetapkan prioritas lahan kosong. Misalnya, mulai dari menyusun biaya lahan kosong, memilih cara dan mekanismenya, serta menentukan siapa yang mendapatkan manfaat dari biaya. (read more)
Source: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi
Menanti Tuah Spirit #313 dan Amnesti Pajak
Wahyu Nuryanto* Senin, 03/04/2017 06:33 WIB
Aksi massa skala besar terjadi di seluruh Indonesia pada Jumat (31/3). Aksi serempak ini bukan semata soal politik tetapi lebih pada permasalahan pajak. Karena itu, konsentrasi massa terpusat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.
Tanggal 31 Maret seolah menjadi angka keramat yang punya makna yang cukup dalam bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun fiskus. Tanggal tersebut menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WPOP setiap tahunnya. Dan seolah menjadi tradisi, WPOP baru berbondong-bondong ke KPP untuk menyerahkan SPT pada hari-hari terakhir.
Dalam berbagai kesempatan, DJP sering kali menjadikan ketidakpatuhan WP sebagai penyebab tak tercapainya target penerimaan pajak. Dari 20,16 juta WP yang menjadi target, hanya 12,7 juta WP yang patuh melaporkan SPT pada tahun lalu. Sementara tahun ini, sampai dengan 28 Maret 2017, tercatat baru 7,2 juta WP yang melaporkan SPT. (Read More)
TRANSFER PRICING
KPPK REPORT OBLIGATION THROUGH ATTESTATION PROCEDURE UPON THE REPORT ON FOREX TRAFFIC ACTIVITY AND FOREIGN DEBT TO BANK INDONESIA
In accordance with the Bank Indonesia’s Regulation No. 16/21/PBI/2014, and No. 14/21/PBI/2014
To encourage the prudential principles of Non-Bank corporations on the risk management of Foreign Loan, Bank Indonesia recently issued the regulation No. 16/21/PBI/2014 concerning the Implementation of Prudential Principles on the Management of Foreign Loans of Non-Bank Corporations. Further, according to the regulation No. 14/21/PBI/2014 on Foreign Exchange Traffic Activities Reporting (LLD Report), every Non-Bank corporation and foreign loan debtor is required to submit LLD report and Foreign Loan report to Bank Indonesia completely, accurately, and timely. (read more)
KEWAJIBAN LAPORAN KPPK MELALUI PROSEDUR ATESTASI ATAS PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA DAN UTANG LUAR NEGERI KE BANK INDONESIA
Wahyu Nuryanto* Senin, 03/04/2017 06:33 WIB
Aksi massa skala besar terjadi di seluruh Indonesia pada Jumat (31/3). Aksi serempak ini bukan semata soal politik tetapi lebih pada permasalahan pajak. Karena itu, konsentrasi massa terpusat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.
Tanggal 31 Maret seolah menjadi angka keramat yang punya makna yang cukup dalam bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun fiskus. Tanggal tersebut menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WPOP setiap tahunnya. Dan seolah menjadi tradisi, WPOP baru berbondong-bondong ke KPP untuk menyerahkan SPT pada hari-hari terakhir.
Dalam berbagai kesempatan, DJP sering kali menjadikan ketidakpatuhan WP sebagai penyebab tak tercapainya target penerimaan pajak. Dari 20,16 juta WP yang menjadi target, hanya 12,7 juta WP yang patuh melaporkan SPT pada tahun lalu. Sementara tahun ini, sampai dengan 28 Maret 2017, tercatat baru 7,2 juta WP yang melaporkan SPT. (Read More)
TRANSFER PRICING
Data pembanding transfer pricing bisa pakai Google
Oleh : Ghina Ghaliya Quddus
Hal ini bisa dilakukan kecuali misalnya perusahaan induk di Indonesia, menjual produk ke luar negeri melalui anak perusahaan di Singapura. “Dia hanya sebagai trader, maka yang dites bukan laba Indonesia tetapi laba Singapura, berarti pakai pembanding dari Singapura,” ucapnya.
Bila demikian, bisa dihitung oleh pihak Indonesia berapa laba Singapura dengan memakai pembanding. “Misal labanya 1% dari penjualan, ya, diterapkan. Jadi belum tentu data pembanding itu berasal dari induk. Adapun banyak juga perusahaan induk yang asalnya dari Indonesia,” ujarnya.
Pengamat Pajak Yustinus Prastowo bilang, asumsi TP docs adalah ketersediaan data keuangan pembanding.
“Kalau tidak ada, bagaimana penalti mau dikenakan? Apakah fair? Jangan sampai skema penalti tidak applicable di lapangan dan memperbesar potensi dispute yang costly,” kata Yustinus.
Adapun menurutnya jangka waktu 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku agak berat untuk TP Doc ini karena laporan keuangan hasil audit belum selesai. “Biasanya belum tersedia data pembanding. Ini akan menyulitkan WP,” katanya.
Asal tahu saja, paket dokumentasi transfer pricing yang dimaksud meliputi dokumen induk (master file); dokumen local (local file); dan Laporan per Negara (Country by Country Report/CBCR). Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/2016 yang berlaku efektif pada 30 Desember 2016.
Untuk master file dan local file, Amin menegaskan seluruh perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi harus membuat dan mempersiapkan keduanya. Terutama untuk perusahaan yang pada tahun pajak sebelumnya memiliki transaksi afiliasi barang berwujud dengan nilai lebih dari Rp 20 miliar atau transaksi lainnya selama tahun sebelumnya, seperti transaksi jasa, pembayaran bunga, dividen, dan pemanfaatan barang tak berwujud lain dengan nilai masing-masing lebih dari Rp 5 miliar.
Achmad Amin menambahkan, perusahaan yang diwajibkan membuat dokumentasi transfer pricing wajib menyediakan local file dan master file paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. namun, keduanya tidak harus dilampirkan bersama dengan SPT.
Wajib pajak hanya diwajibkan untuk menyampaikan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal sebagai lampiran SPT PPh Badan Tahun Pajak yang bersangkutan dengan format yang telah distandarisasi dalam Lampiran PMK-213.
“Untuk CBCR diberi waktu lebih panjang, yakni paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak harus sudah tersedia. Dan selanjutnya dilaporkan sebagai lampiran SPT PPh Badan Tahun Pajak berikutnya,” jelasnya.
Direktur MUC Tax Research Institute Karsino mengatakan, awal penerapan—yang berlaku efektif mulai tahun pajak 2016—, kebijakan ini menjadi tantangan yang tak mudah untuk dihadapi WP badan. “Karena praktis hanya tersisa kurang dari tiga bulan bagi WP untuk menyiapkan master file dan local file, sedangkan untuk CBCR kurang dari sembilan bulan,” ujarnya.
Source: http://m.kontan.co.id/news/Bila demikian, bisa dihitung oleh pihak Indonesia berapa laba Singapura dengan memakai pembanding. “Misal labanya 1% dari penjualan, ya, diterapkan. Jadi belum tentu data pembanding itu berasal dari induk. Adapun banyak juga perusahaan induk yang asalnya dari Indonesia,” ujarnya.
Pengamat Pajak Yustinus Prastowo bilang, asumsi TP docs adalah ketersediaan data keuangan pembanding.
“Kalau tidak ada, bagaimana penalti mau dikenakan? Apakah fair? Jangan sampai skema penalti tidak applicable di lapangan dan memperbesar potensi dispute yang costly,” kata Yustinus.
Adapun menurutnya jangka waktu 4 bulan setelah berakhirnya tahun buku agak berat untuk TP Doc ini karena laporan keuangan hasil audit belum selesai. “Biasanya belum tersedia data pembanding. Ini akan menyulitkan WP,” katanya.
Asal tahu saja, paket dokumentasi transfer pricing yang dimaksud meliputi dokumen induk (master file); dokumen local (local file); dan Laporan per Negara (Country by Country Report/CBCR). Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/2016 yang berlaku efektif pada 30 Desember 2016.
Untuk master file dan local file, Amin menegaskan seluruh perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi harus membuat dan mempersiapkan keduanya. Terutama untuk perusahaan yang pada tahun pajak sebelumnya memiliki transaksi afiliasi barang berwujud dengan nilai lebih dari Rp 20 miliar atau transaksi lainnya selama tahun sebelumnya, seperti transaksi jasa, pembayaran bunga, dividen, dan pemanfaatan barang tak berwujud lain dengan nilai masing-masing lebih dari Rp 5 miliar.
Achmad Amin menambahkan, perusahaan yang diwajibkan membuat dokumentasi transfer pricing wajib menyediakan local file dan master file paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. namun, keduanya tidak harus dilampirkan bersama dengan SPT.
Wajib pajak hanya diwajibkan untuk menyampaikan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal sebagai lampiran SPT PPh Badan Tahun Pajak yang bersangkutan dengan format yang telah distandarisasi dalam Lampiran PMK-213.
“Untuk CBCR diberi waktu lebih panjang, yakni paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak harus sudah tersedia. Dan selanjutnya dilaporkan sebagai lampiran SPT PPh Badan Tahun Pajak berikutnya,” jelasnya.
Direktur MUC Tax Research Institute Karsino mengatakan, awal penerapan—yang berlaku efektif mulai tahun pajak 2016—, kebijakan ini menjadi tantangan yang tak mudah untuk dihadapi WP badan. “Karena praktis hanya tersisa kurang dari tiga bulan bagi WP untuk menyiapkan master file dan local file, sedangkan untuk CBCR kurang dari sembilan bulan,” ujarnya.
KPPK REPORT OBLIGATION THROUGH ATTESTATION PROCEDURE UPON THE REPORT ON FOREX TRAFFIC ACTIVITY AND FOREIGN DEBT TO BANK INDONESIA
In accordance with the Bank Indonesia’s Regulation No. 16/21/PBI/2014, and No. 14/21/PBI/2014
To encourage the prudential principles of Non-Bank corporations on the risk management of Foreign Loan, Bank Indonesia recently issued the regulation No. 16/21/PBI/2014 concerning the Implementation of Prudential Principles on the Management of Foreign Loans of Non-Bank Corporations. Further, according to the regulation No. 14/21/PBI/2014 on Foreign Exchange Traffic Activities Reporting (LLD Report), every Non-Bank corporation and foreign loan debtor is required to submit LLD report and Foreign Loan report to Bank Indonesia completely, accurately, and timely. (read more)
KEWAJIBAN LAPORAN KPPK MELALUI PROSEDUR ATESTASI ATAS PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA DAN UTANG LUAR NEGERI KE BANK INDONESIA
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 16/21/PBI/2014 , dan No. 14/21/PBI/2014
Dalam rangka mendorong kehati-hatian Perusahaan Non-Bank dalam mengelola risiko Utang Luar Negeri, Bank Indonesia menerbitkan peraturan No. 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Perusahaan Non-bank. Selanjutnya berdasarkan peraturan No. 14/21/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa, setiap perusahaan yang mempunyai kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) dan merupakan debitur Utang Luar Negeri (ULN) diwajibkan untuk menyampaikan laporan mengenai kegiatan LLD dan ULN kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. (selengkapnya)
Tips Menandatangani SPT
Jumat, 28 November 2014
Oleh Lusi Wiratno, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kewajiban menyampaikan SPT oleh Wajib Pajak kadang dianggap tidak terpenuhi hanya oleh “hal kecil” seperti lupa menandatangani SPT. Padahal, jika diteliti lebih lanjut, tanda tangan bukanlah hal kecil, ia justru menjadi hal yang paling utama saat penyampaian SPT (Selengkapnya)
Pidana Pajak Bagi Yang Belum Ber-NPWP
Rabu, 15 Oktober 2014
Oleh Amin Laili, Pegawai DJP
Sebagian masyarakat Indonesia menganggap bahwa jika seseorang tidak memiliki NPWP, maka tidak memiliki hak perpajakan serta tidak akan dikenai kewajiban perpajakan. Tanpa NPWP dianggap tanpa masalah pajak, tak perlu bayar pajak, tak perlu lapor pajak, tak perlu takut ditagih pajak, tak perlu ngeri dipenjara karena pajak, dan sederet keuntungan lainnya (Selengkapnya)
Sudahkah Pembetulan SPT Dilakukan Dengan Benar?
Jumat, 12 September 2014
Oleh Irwan Aribowo, S.E, M. Si
Sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar serta melaporkan sendiri besarnya pajak terutang dalam suatu masa pajak. Salah satu wujud pelaksanaan sistem self assessment tersebut adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dimulai dari menghitung hingga melaporkannya tanpa melalui campur tangan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Seiring berjalannya waktu, dimungkinkan SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) disadari dikemudian hari ada yang salah. Apabila hal ini terjadi langkah apa yang bisa dilakukan? (Selengkapnya)
Cara untuk Mendapatkan NPWP
Pajak.go.id
Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut: (Selengkapnya)
Cara Pembayaran Pajak
Pajak.go.id
Wajib Pajak (orang pribadi atau badan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus sesuai dengan sistem self assessment, yaitu wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut (Selengkapnya)
Cara Pelaporan Pajak
Pajak.go.id
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan. SPT dapat dibedakan sebagai berikut (Selengkapnya)
0 komentar:
Posting Komentar